Perkembangan hukum pidana internasional menunjukkan pergeseran dari konsep kedaulatan absolut menuju kedaulatan yang bertanggung jawab dalam kerangka komunitas internasional. Perkembangan ini muncul akibat masih terjadinya impunitas terhadap pelaku kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang ketika negara tempat kejahatan terjadi tidak mampu atau tidak bersedia melakukan penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi penerapan yurisdiksi universal dalam sistem hukum Indonesia pasca Statuta Roma. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, perbandingan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia belum secara eksplisit mengadopsi asas yurisdiksi universal sehingga menimbulkan kekosongan normatif dalam penanganan kejahatan internasional transnasional. Perbandingan dengan praktik di Jerman dan Belgia menunjukkan bahwa yurisdiksi universal dapat diterapkan melalui pembatasan prosedural seperti presence requirement dan diskresi penuntutan. Selain itu, penerapan yurisdiksi universal tetap harus memperhatikan prinsip kedaulatan negara, imunitas pejabat negara aktif, dan asas non-intervensi dalam hukum kebiasaan internasional. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislasi yang komprehensif guna mengintegrasikan yurisdiksi universal ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Rekonstruksi ini penting untuk memperkuat peran Indonesia dalam pemberantasan impunitas kejahatan internasional berat secara global.