Meningkatnya jumlah permohonan dispensasi nikah di Indonesia mencerminkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi kedua pihak; namun demikian, pengadilan masih menerima puluhan ribu permohonan dispensasi setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum dispensasi nikah dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hak anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi nikah diberikan atas dasar prinsip kedaruratan dan kepentingan terbaik anak, namun inkonsistensi interpretasi hakim menghasilkan putusan yang beragam dan kerap kurang memadai dalam melindungi anak. Hukum Islam melalui konsep maslahah mursalah dan sadd al-dzari'ah mendukung pembatasan pernikahan anak dengan menempatkan kesejahteraan anak sebagai pertimbangan utama di atas tekanan adat maupun ekonomi. Instrumen internasional yang diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Hak Anak, juga memperkuat kewajiban negara untuk menghapus pernikahan anak. Artikel ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum komprehensif yang berpusat pada kepentingan anak, mengintegrasikan hukum positif dan prinsip hukum Islam, merupakan keharusan untuk melindungi anak dari dampak buruk pernikahan dini, dan merekomendasikan penguatan kapasitas yudisial serta koordinasi kebijakan lintas sektor.