Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepatuhan UMKM Gegerkalong terhadap Penambahan Biaya Transaksi Modern: Pendekatan Teori Tom R. Tyler Siti Farisah, Afwa; Helsera Anzani, Helsi; Aryandhana Mulyana Haris, Dea; Khalid Abdurrahman, Muhammad; Balqis Mulaykah, Hana; Hanif Al-Muttaqiin, Naufal
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6339

Abstract

Transformasi sistem pembayaran digital sering kali memicu keresahan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akibat penerapan biaya layanan yang dinilai kurang transparan. Tujuan penelitian ini adalah mengeksplorasi dampak ketiadaan transparansi regulasi biaya transaksi terhadap resistensi dan niat kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah Gegerkalong. Studi ini mengisi celah literatur dengan mengevaluasi sejauh mana krisis informasi dan tekanan ekonomi memicu runtuhnya legitimasi aturan sistem pembayaran digital melalui lensa keadilan prosedural. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk mendalami peristiwa ketidakpatuhan di kalangan pelaku UMKM. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam secara cross-sectional kepada sepuluh pelaku UMKM yang aktif menggunakan layanan QRIS dalam transaksi harian mereka. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang meliputi tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimnya edukasi dan sosialisasi menyebabkan pelaku UMKM memandang regulasi pemotongan biaya sebagai tindakan eksploitatif. Kondisi ini pada akhirnya mendorong praktik resistensi nyata berupa pengenaan biaya tambahan (surcharge). Temuan ini membuktikan bahwa hilangnya kepercayaan pada prosedur regulasi secara langsung merusak niat kepatuhan sukarela pelaku UMKM. Kesimpulannya, otoritas pembuat kebijakan dan penyedia layanan keuangan harus memprioritaskan transparansi informasi dan perlindungan margin laba UMKM daripada sekadar mengandalkan pendekatan penegakan hukum yang bersifat paksaan.