Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Representasi Kepentingan Negara Oleh Jaksa Pengacara Negara Dalam Sengketa Sriwedari Perspektif Good Governance Ivankha Filma Setyowati; Fiprilia Tarfi Wachidah; Daffa Adnanabin; Nala Mugni Ibrahim; Risky Eka Cahyani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6586

Abstract

Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya bertujuan mewakili kepentingan negara dan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan fungsi tersebut menimbulkan problematika normatif ketika negara berhadapan langsung dengan masyarakat dalam sengketa keperdataan. Salah satu contoh konkret terlihat dalam sengketa Sriwedari di Kota Surakarta antara Pemerintah Kota Surakarta yang diwakili Kejaksaan Negeri Surakarta dengan ahli waris KRMT Wiryodiningrat. Sengketa tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan menunjukkan adanya konflik antara klaim aset pemerintah dengan hak keperdataan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika representasi kepentingan negara oleh Jaksa Pengacara Negara dalam sengketa Sriwedari ditinjau dari perspektif good governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara dalam pembelaan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan posisi litigasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, kaburnya batas antara kepentingan negara dan kepentingan pemerintah menyebabkan fungsi JPN berpotensi mengalami distorsi menjadi instrumen perlindungan kekuasaan. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip good governance, khususnya pada aspek keadilan, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi terhadap fungsi Jaksa Pengacara Negara agar lebih berorientasi pada perlindungan kepentingan publik secara substantif dalam negara hukum demokratis.