Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Analisis Normatif terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Manab, Abd.; Agustin, Arie Mardika Nurma
Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan Vol. 25 No. 1 (2026): JUNI
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ekspose.v25i1.11628

Abstract

This study aimed to analyze the legal framework and strategic policies for preventing corruption crimes in Indonesia, particularly through the implementation of Presidential Regulation Number 54 of 2018 concerning the National Strategy for Corruption Prevention (Stranas PK). The research employed a normative juridical method with a qualitative descriptive approach through library research. Data were collected from primary legal materials, including laws and regulations, as well as secondary materials such as books, journal articles, official reports, and institutional documents. The data were analyzed using statutory, conceptual, and analytical approaches to examine the effectiveness of anti-corruption prevention regulations. The results showed that Indonesia had established a relatively comprehensive legal framework for corruption prevention through various laws, government regulations, and presidential regulations. The National Strategy for Corruption Prevention focused on three priority sectors, namely licensing and trade governance, state finance, and law enforcement with bureaucratic reform. However, the effectiveness of implementation remained constrained by weak institutional coordination, bureaucratic overlap, low legal awareness, and governance challenges. Therefore, strengthening institutional synergy, transparency, accountability, and continuous public participation was essential to optimize corruption prevention efforts in Indonesia.   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan kebijakan strategis dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, laporan resmi, dan dokumen kelembagaan. Data dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis untuk menilai efektivitas regulasi pencegahan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif dalam upaya pencegahan korupsi melalui berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memfokuskan kebijakan pada tiga sektor prioritas, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Namun demikian, efektivitas implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, tumpang tindih birokrasi, rendahnya kesadaran hukum, dan tantangan tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, penguatan sinergi kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik secara berkelanjutan menjadi penting untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi di Indonesia.