Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat kepolisian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dan pendukung dalam implementasinya. Seiring dengan pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif (pemulihan), Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 sebagai dasar hukum utama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, serta wawancara mendalam dengan penyidik di kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di kepolisian telah memberikan dampak positif dalam mengurangi penumpukan perkara (case overload) dan mempercepat proses kepastian hukum bagi masyarakat. Kepastian hukum ini terlihat pada perkara-perkara tindak pidana ringan, delik aduan, dan perkara dengan kerugian materiil kecil yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Namun, terdapat beberapa kendala signifikan, antara lain: (1) kurangnya pemahaman yang seragam di antara aparat penegak hukum mengenai kriteria operasional, (2) persyaratan materiil dan formil yang dianggap cukup birokratis, serta (3) masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang seringkali masih mengutamakan penghukuman fisik bagi pelaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan restorative justice di kepolisian cukup efektif sebagai instrumen alternatif penyelesaian sengketa hukum, namun diperlukan penguatan kapasitas personel kepolisian dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar keadilan yang distributif dan pemulihan bagi korban dapat tercapai secara maksimal.