Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki tujuan mendorong kegiatan perekonomian pedesaan. Pengelolaan BUMDes di kecamatan Tambang masih menggunakan sistem konvensional. Oleh karena itu, perlu diberikan pemahaman mengenai keuangan Syariah. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola BUMDes untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam operasional bisnis mereka. Metode yang digunakan adalah ceramah, yakni penyampaian materi oleh tim pengabdian dan sesi diskusi interaktif. Dalam pemaparan materi dan diskusi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai konsep keuangan syariah, termasuk prinsip larangan riba, gharar, dan maysir serta penerapan akad-akad syariah dalam transaksi keuangan BUMDes. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil memberikan wawasan dan keterampilan baru bagi pengelola BUMDes Karya Bakti Bersama, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keberlanjutan keuangan BUMDes dengan prinsip syariah. Selain itu, dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya akses pelatihan menjadi kendala dalam mengelola laporan keuangan secara sistematis. Oleh karena itu, tim pengabdian juga memberikan solusi praktis, seperti penggunaan pencatatan sederhana berbasis syariah yang dapat diterapkan sesuai dengan kapasitas mereka. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, pengelola BUMDes dapat mulai menerapkan sistem keuangan yang lebih rapi dan akuntabel, sehingga usaha yang mereka jalankan dapat berkembang lebih optimal serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.