Perlindungan terhadap hak ahli waris perempuan masih menjadi persoalan dalam praktik hukum di Indonesia, terutama ketika berhadapan dengan sistem hukum adat yang bersifat patrilineal. Ketimpangan ini terlihat dalam berbagai sengketa waris yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang diuntungkan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak ahli waris perempuan dalam perspektif keadilan gender melalui studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 564/Pdt.G/2015/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut lebih mengedepankan hukum nasional dibandingkan hukum adat yang diskriminatif, sehingga memberikan pengakuan terhadap hak perempuan sebagai ahli waris. Putusan ini mencerminkan upaya pergeseran dari kesetaraan formal menuju keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia.