Permasalahan mengenai penguasaan tanah warisan secara sepihak oleh salah satu ahli waris masih sering terjadi di masyarakat. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dalam pemenuhan hak antar ahli waris, terutama ketika tidak adanya kesepakatan bersama terkait pembagian harta warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak ahli waris atas tanah warisan yang dikuasai sepihak berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta konsep hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa setiap ahli waris pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama atas harta peninggalan, sehingga penguasaan sepihak tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hak ahli waris lain dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelesaian baik melalui musyawarah maupun jalur hukum guna menjamin perlindungan hak secara adil bagi seluruh ahli waris.