Globalisasi telah mendorong meningkatnya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yang melahirkan anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Status ini menimbulkan persoalan yuridis serius dalam pewarisan hak atas tanah, mengingat UUPA secara tegas membatasi kepemilikan hak milik atas tanah hanya bagi WNI berdasarkan asas nasionalitas. Penelitian ini bertujuan mengkaji status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam memperoleh hak waris atas tanah serta kendala yuridis yang melingkupinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya konflik norma struktural antara KUH Perdata yang menjamin kedudukan anak sebagai ahli waris golongan pertama tanpa memandang kewarganegaraan, dengan UUPA yang mewajibkan pelepasan hak milik dalam satu tahun apabila pemegang hak berstatus WNA. Konflik ini diperparah oleh ketidaksinkronan UU Kewarganegaraan dan UU Perkawinan, absennya pedoman teknis seragam bagi notaris dan PPAT, serta restrukturisasi Kemenkumham menjadi empat kementerian terpisah yang menambah kompleksitas prosedural. Kekosongan norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dalam tiga dimensi: substantif, prosedural, dan temporal. Harmonisasi regulasi melalui aturan peralihan yang komprehensif, penerbitan pedoman teknis oleh Kementerian ATR/BPN, serta optimalisasi instrumen hukum seperti testamen, Hak Pakai, dan Hak Guna Bangunan merupakan langkah mendesak guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai bagi anak hasil perkawinan campuran di Indonesia.