Semua Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap legitimaris dalam sengketa waris akibat wasiat serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 114/Pdt.G/2018/PN.Kpg. Legitimaris sebagai ahli waris dengan hak mutlak (legitime portie) kerap menghadapi risiko pelanggaran akibat kebebasan pewaris dalam berwasiat. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan kasus, yang kemudian dikaji melalui analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris perdata telah memberikan perlindungan melalui pembatasan isi wasiat agar tidak melanggar hak legitimaris. Namun, dalam praktik masih terjadi sengketa karena ketidaksesuaian antara isi wasiat dan ketentuan hukum. Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan keabsahan wasiat dengan menitikberatkan pada keadilan dan kepastian hukum serta pemenuhan hak legitimaris. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum masih menghadapi kendala, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat.