Penelitian ini membahas dinamika wacana politik dalam proses pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui perspektif sejarah hukum. Fokus penelitian terletak pada hubungan antara sultan, rakyat, dan negara dalam polemik pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada periode 2010–2012. Penelitian ini bertujuan memahami pengaruh dinamika wacana politik terhadap arah legislasi dan pembentukan kompromi hukum mengenai keistimewaan Yogyakarta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian menggunakan metode sejarah kritis melalui tahapan heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Data penelitian diperoleh melalui studi pustaka, arsip, dokumentasi, risalah sidang DPR-RI, pemberitaan media massa, serta wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan proses legislasi UU Keistimewaan DIY. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika wacana politik berpengaruh terhadap percepatan pembahasan RUU Keistimewaan DIY. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai demokrasi prosedural memunculkan polemik nasional mengenai posisi monarki dalam sistem republik. Wacana referendum oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kemudian berkembang sebagai respons politik dan simbolik atas perdebatan tersebut. Situasi tersebut mendorong semakin masifnya gerakan masyarakat Jogja Istimewa yang memperkuat tekanan publik terhadap pemerintah pusat dan DPR-RI untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang. Pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 memperlihatkan adanya kompromi politik hukum antara prinsip demokrasi republik dengan legitimasi historis Kesultanan Yogyakarta yang telah berakar sejak awal kemerdekaan Indonesia. Penelitian ini memperlihatkan fleksibilitas konstitusi Indonesia dalam mengakomodasi keberlanjutan DIY melalui mekanisme legislasi nasional pada era reformasi.