Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Contoh Konkret Penelitian Hukum Normatif Empiris dan Manfaatnya dalam Konteks Ilmu Hukum Saecar, Risa Bintang; Maulidya, Chanda; Farida, Diba; Nursiah, Siska; Ramadhanty, Yashifa Nazwa; Guspita, Devika Rosa
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8430

Abstract

Perspektif normatif, yang berfokus pada pemeriksaan teks, aturan, dan prinsip hukum yang berlaku dalam sistem hukum, secara historis telah menerima lebih banyak perhatian dalam studi hukum. Dengan menyajikan hukum sebagai sistem yang sempurna, rasional, dan terorganisir secara metodis, metode ini memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan dengan kepastian. Namun, pada kenyataannya, pendekatan normatif sering mengabaikan lingkungan sosial di mana prinsip-prinsip ini berlaku. Sistem hukum dipandang sebagai sesuatu yang ada secara independen dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Akibatnya, terdapat perbedaan besar antara penerapan hukum dalam kehidupan nyata (das sein) dan konsep idealnya (das sollen). Perbedaan ini menunjukkan bahwa norma tertulis tidak selalu diikuti oleh hukum, yang membatasi penerapannya dan efektivitasnya dalam masyarakat. Standar hukum ideal secara teoritis sering menghadapi tantangan implementasi karena tidak sesuai dengan norma masyarakat saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa perspektif normatif dalam studi hukum secara lebih rinci, menunjukkan kekurangan inherennya, dan menyelidiki potensi kontribusi yang masih dapat ditawarkan metode ini untuk kemajuan ilmu hukum. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif adalah metode yang digunakan, yang memungkinkan investigasi metodis terhadap teori, prinsip, dan perbandingan antara berbagai sistem hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun metode normatif dapat menawarkan kerangka kerja terstruktur dan kepastian hukum, metode ini tidak sepenuhnya mampu menangkap realitas sebenarnya. Di sisi lain, metode empiris dapat melengkapi kekurangan pendekatan normatif dengan menawarkan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana keadaan sosial memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat.