Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Seni Berargumentasi Dalam Hukum Untuk Menentukan Isu Yang Tepat dan Relevan Negara, Rizka Pradina Cakra; Ajiyati, Anih; Fitria, Pipit; Aprilia, Sherlyn; Gaol, Lia Yemima Lumban; Latifa, Shilna Layinatul; Guspita, Devika Rosa
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8643

Abstract

Argumentasi merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam praktik hukum, baik dalam penyelesaian perkara melalui jalur litigasi di pengadilan maupun melalui mekanisme non-litigasi di luar pengadilan. Kemampuan dalam menyusun argumentasi hukum yang logis, sistematis, dan meyakinkan menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan penyelesaian suatu perkara. Dalam proses tersebut, identifikasi dan perumusan isu hukum yang tepat memiliki peran sentral karena menjadi dasar dalam membangun kerangka argumentasi yang relevan dengan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Ketidaktepatan dalam menentukan isu hukum dapat menyebabkan argumentasi kehilangan fokus sehingga tidak mampu memberikan solusi yang sesuai terhadap permasalahan yang dihadapi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai konsep seni berargumentasi dalam bidang hukum, khususnya terkait metode dalam menentukan isu hukum secara tepat dan relevan. Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada pentingnya keterkaitan antara argumentasi, fakta, dan norma hukum agar tercipta argumentasi yang rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam praktik peradilan, argumentasi hukum memiliki posisi strategis karena menjadi dasar bagi hakim dalam mempertimbangkan dan memutus suatu perkara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) HIR yang menegaskan bahwa hakim wajib mengadili seluruh tuntutan yang diajukan para pihak, serta Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, seni berargumentasi hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pembelaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan.