Pluralisme hukum waris di Indonesia menimbulkan persoalan dalam menentukan sistem hukum yang berlaku terhadap subjek hukum tertentu, termasuk masyarakat etnis Tionghoa. Secara historis, etnis Tionghoa dikaitkan dengan berlakunya hukum waris perdata barat berdasarkan penggolongan penduduk pada masa kolonial. Namun dalam perkembangan masyarakat modern, praktik kewarisan tidak hanya berpedoman pada ketentuan hukum perdata, melainkan juga dipengaruhi nilai kekeluargaan, musyawarah, dan kebiasaan yang hidup dalam keluarga. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris. Salah satu instrumen yang digunakan dalam praktik adalah Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHM) yang dibuat oleh Notaris. Permasalahan timbul karena belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengenai kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM, sehingga menimbulkan kekaburan norma, ketidaksamaan praktik, dan potensi sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM pada etnis Tionghoa serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM bersumber dari kewenangan umum membuat akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit. Tanggung jawab Notaris pada prinsipnya terbatas pada kebenaran formal berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak. Sengketa berkaitan dengan AKHM dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi maupun litigasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keseragaman praktik pembuatan AKHM di Indonesia bagi masyarakat serta pejabat Notaris secara berkelanjutan nasional.