Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya penanggulangan konflik masyarakat mengenai penguasaan tanah dengan strategi harmonisasi oleh Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Batang Kapas dilakukan dengan penguatan mekanisme sosial seperti mediasi, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan non-penal dan strategi restoratif dapat menjadi instrumen efektif dalam penyelesaian konflik penguasaan tanah yang pada dasarnya tidak selalu berakar pada criminal intent, tetapi lebih pada kesalahpahaman administratif, minimnya bukti kepemilikan formal, serta ketimpangan pemahaman masyarakat terhadap aturan pertanahan. Salah satu kasus pada tahun tersebut melibatkan sengketa lahan sawah 0,5 hektare antara warga yang mengklaim hak warisan dan warga lain yang memegang Surat Keterangan Tanah. Perselisihan yang hampir memicu kekerasan fisik akhirnya mereda setelah dilakukan mediasi melalui mekanisme musyawarah desa. kendala yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Batang Kapas dalam upaya penanggulangan konflik masyarakat mengenai penguasaan tanah dengan strategi harmonisasi kendala hukumnya adalah tidak adanya kewenangan eksekutorial maupun kompetensi legal formal untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat dalam sengketa agraria. Secara normatif, tugas Bhabinkamtibmas hanya berada pada ranah fasilitasi. Ketidaksinkronan antara hukum adat yang masih hidup dalam praktik sosial masyarakat dengan sistem hukum nasional yang menjadi dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan. Tidak adanya sistem dokumentasi pertanahan yang terpadu antara pemerintah desa, kecamatan, dan institusi kepolisian. Kendala non hukum adalah keterbatasan sumber daya institusional serta lemahnya pola koordinasi antar lembaga serta tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.