Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penarikan dan distribusi royalti Lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta mengkaji implikasi hukum yang timbul akibat kurangnya transparansi bagi pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan royalti masih menghadapi sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksananya yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam membayar royalti belum berfungsi secara optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme satu pintu melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) belum sepenuhnya menjamin transparansi karena masih terdapat kendala dalam akurasi data pelaporan distribusi. Implikasi hukum dari ketidakterbukaan ini meliputi kerugian ekonomi bagi pencipta, potensi pelanggaran kewajiban fidusia oleh LMK, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola hak cipta nasional.