This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Trie Haqueenazelly Sumanta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL YANG MELINDUNGI SITUS JUDI ONLINE Trie Haqueenazelly Sumanta; Deizen D Rompas; Mien Soputan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai perjudian online di Indonesia serta untuk memahami dan mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) yang melindungi situs judi online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: Pengaturan hukum mengenai perjudian online di Indonesia diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam penegakan hukum akibat perkembangan teknologi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian online. Penegakan hukum pidana terhadap pegawai KOMDIGI yang melindungi situs judi online secara normatif dapat dilakukan melalui penerapan ketentuan pidana perjudian, penyalahgunaan wewenang, serta tindak pidana korupsi apabila terbukti menerima keuntungan dari aktivitas tersebut. Keterlibatan aparatur negara dalam praktik perlindungan situs judi online menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan integritas aparatur pemerintahan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kata Kunci : penegakan hukum pidana, judi online, KOMDIGI.