Ferdinansyah, Erland
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ius Constituendum Pengaturan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 Nanda, Arsyianti Mega; Ferdinansyah, Erland
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilu merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang menganut sistem presidensial dan multipartai. Namun, banyaknya partai memicu instabilitas koalisi dan melemahkan dukungan terhadap presiden. Untuk mengatasi hal ini diterapkan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold). Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4% konstitusional untuk Pemilu 2024, namun inkonstitusional untuk Pemilu selanjutnya. Putusan ini menegaskan perlunya ambang batas baru yang tidak hanya menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi juga menjamin keadilan suara dan proporsionalitas sesuai prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori kedaulatan rakyat dan teori representasi politik, yang dijadikan alat analisis untuk mengkaji dan merumuskan mekanisme ideal dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Variabel utama yang dianalisis adalah tingkat ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, yang menjadi indikator untuk mengevaluasi pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusional terkait representasi politik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, penerapan ambang batas parlemen dalam Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan teori kedaulatan rakyat Rousseau, karena suara pemilih partai yang tidak lolos ambang batas tidak dihitung, sehingga sebagian rakyat kehilangan representasi. Kedua, Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa ambang batas 4% menimbulkan ketidakproporsionalan. Oleh karena itu, ambang batas 0% dinilai sebagai alternatif untuk menjamin semua suara dihitung dan terwakili, apalagi hingga kini belum ada Grand Design ambang batas yang ideal. Kata Kunci: Kedaulatan Rakyat, Multipartai, Ambang Batas Parlemen