Penelitian ini mengevaluasi implementasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu, dengan studi kasus di Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur. Studi ini dimotivasi oleh posisi strategis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan oleh kesenjangan implementasi yang terus berlanjut dalam hal pendampingan, komunikasi, dan akses yang adil terhadap fasilitas program. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumen kebijakan, dan diinterpretasikan melalui kriteria evaluasi Dunn dan model evaluasi kebijakan Input-Process-Output-Outcome (IPOO) yang dikembangkan dari kerangka penalaran kebijakan Riswanda. Temuan menunjukkan bahwa peraturan tersebut relevan secara substansial karena memperluas akses kewirausahaan melalui registrasi, pelatihan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, pendampingan, dan fasilitasi modal. Namun, kesiapan implementasi masih terhambat oleh keterbatasan staf pendampingan, alokasi anggaran yang tidak merata, prosedur operasional yang tidak jelas, dan koordinasi yang lemah antara unit pelaksana dan pelaku usaha. Analisis IPOO mengungkapkan bahwa masalah kebijakan utama bukan hanya kesenjangan antara tujuan dan hasil, tetapi juga lemahnya hubungan antara masukan, proses implementasi, keluaran langsung, dan hasil yang berkelanjutan. Riset ini berpendapat bahwa Jakpreneur di Jakarta Timur membutuhkan sistem pendampingan berbasis data yang lebih kuat, standar layanan yang lebih jelas, dan mekanisme umpan balik berkelanjutan untuk memastikan bahwa keluaran kebijakan diterjemahkan menjadi hasil kewirausahaan yang lebih adil dan berkelanjutan.