Sejak 2007 ketika terjadi kasus subprime mortgage di Amerika Serikat dan melambungnya harga minyak dunia, otoritas moneter Indonesia optimis bahwa sistem kuangan pada masa depan memiliki prospek yang stabil dan terkendali. Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang otoritas sistem keuangan optimis bahwa perbankan Indonesia memiliki ketahanan yang memadai terhadap berbagai goncangan akibat perubahan variabel makroekonomi seperti nilai tukar dan suku bunga akibat pengaruh eksternal. Pembentukan cadangan dan kuatnya permodalan perbankan diperkirakan dapat mencegah terjadinya instabilitas sistem keuangan. BI juga melihat korporasi besar yang mendapatkan pinjaman dalam bentuk valuta asing (dollar AS) memiliki ketahanan yang cukup kuat terhadap perubahan nilai tukar. Kemungkinan (probability of default) sekitar 75-an perusahaan yang memiliki rasio utang atas modal (debt equity ratio) diatas 100 persen dan utang valuta asong ditas 50 persen diperkirakan mengalami peningkatan.Impian menuju negara kesejahteraan adalah impian akan terwujudnyakesejahterteraan rakyat secara umum melalui kebijakan pembangunan nasional yang didesaign secara inkremental dengan target komprehensif. Stabilitas sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan adalah salah satu parameter yang paling strategis mencapai impian tersebut. Sebagaimana disebut Espin Andersen, Negara Kesejahteraan pada dasarnya mengacu pada peran Negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang didalamnya mencakup pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya. BI sebagai pemegang otoritas keuangan dapat menggunakan peran strategis tersebut demi kemaslahatan rakyat dan bangsa Indonesia.Sebagai rekomendasi kebijakan diharapkan adanya regulasi yang menciptakan lingkungan kondusif untuk sektor swasta yang berkorelasi pada peningkatan ketenagakeijaan, regulasi yang membuka peluang menghasilkan pendapatan untuk kaum perempuan dan kelompok-kelompok marjinal (difable) yang seringkali tidak menjadi target kebijakan ekonomi secara umum, regulasi yang dapat membuka peluang-peluang dibidang enterpreneurship, dan regulasi yang menghindari peluang penghilangan segala intervensi yang dapat merusak pasar.