Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yeni Haerani; Patma Sari; Alim Iswan; Ajhie Yusuf; Faisal Faisal; Khoirul Umam Caesar; Nurfadillah Nurfadillah; Fito Julianto; Ruslam Ruslan; Suharmin Suharmin; Malvino Wahyudi; Muh. Virza; Wawan Fermasyah; Bagas Prabakti; Muh. Riswandi Dahlan
Jurnal Abdimas Indonesia Vol. 5 No. 4 (2025)
Publisher : Perkumpulan Dosen Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34697/jai.v5i4.2415

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan serta merumuskan strategi untuk meningkatkannya. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrummerupakan instrumen perlindungan negara bagi tenaga kerja untuk menjamin terpenuhinya hak atas kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja. Namun, fakta menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih rendah, terutama di sektor informal. Data berupa hasil observasi lapangan, responm para peserta dalam diskusi bersama, serta wawancara yang didapatkan melalui pemantauan langsuung mengenai perubahan yang muncul mengenai pemahaman masyarakat dan interaksi mereka dalam penyuluhan yang dilaksanakan. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis untuk menentukan tingkat kesadaran hukum, faktor penghambat, dan melihat perkembangan yang timbul mengenai kesadaran hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh minimnya edukasi hukum, lemahnya sosialisasi BPJS, serta belum optimalnya pengawasan pemerintah. Upaya membangun kesadaran hukum dapat dilakukan melalui penguatan edukasi publik, penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang lalai, dan perlibatan masyarakat dalam kampanye sadar jaminan sosial. Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, diharapkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih efektif dan berkeadilan.