Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana praktik dari transaksi jual beli air nira yang difermentasikan di tengah masyarakat dan kenapa masyarakat masih melaksanakan aktivitas ini. Air nira yang semula halal untuk dikonsumsi ketika diramu dan diendapkan selama beberapa hari akan menjadikan air ini berubah aroma dan rasa yang bisa memabukkan ketika dikonsumsi. Proses fermentasi tersebut juga mengakibatkan terbentuknya kadar alkohol (etanol), sehingga terlarang dan bertentangan dengan syari’at Islam karena termasuk bagian dari khamar. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, dimana penulis mengadakan interpretasi analisa terhadap data melalui penggambaran yang tepat dengan melihat teori dan pengetahuan lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Transaksi jual beli air nira (yang difermentasikan) termasuk kepada pembagian maslahah al-mulghah, yaitu maslahah yang dapat diterima baik oleh akal sehat, namun ada petunjuk syara’ yang menolaknya, karena tidak sesuai dengan hukum Islam, yaitu bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Meskipun jual beli ini dilarang dan bertentangan dengan syari’at Islam, namun masyarakat Nagari Andaleh Baruh Bukik masih melakukan aktivitas jual beli tersebut, disebabkan faktor-faktor sebagai berikut: Pertama, sudah menjadi kebiasaan yang telah berlansung cukup lama; Kedua, sumber mata pencarian; Ketiga, keuntungan yang didapatkan relatif cukup besar; Keempat, efisien dalam penggunaan waktu dan tenaga; Kelima, sebahagian masyarakat menganggap air nira (yang difermentasikan) bukanlah khamar.