Latar belakang penelitian ini jika dilihat dalam penghimpunan wakaf uang ini tidak adanya kejelasan dalam pengelolaan dan tidak adanya sighat antara si wakif dan nazhir. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penghimpunan wakaf uang melalui kotak wakaf masjid perspektif fikih wakaf (Studi kasus masjid Al-Ikhlas dan Masjid Raya Babussalam Pasar Baru, Kota Padang). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengelola (nazhir) wakaf atau wakif yang melakukan wakaf uang melalui kotak wakaf ini agar lebih memahami apa itu wakaf uang yang sesuai dengan fikih wakaf. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari fenomena yang terjadi langsung, wajar dan alamiah. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penghimpunan wakaf uang melalui kotak wakaf masjid di masjid Al-Ikhlas ini dengan cara menyebarkan sebanyak 30 kotak wakaf ke toko-toko dan rumah makan. Sedangkan pelaksanaan penghimpunan wakaf uang melalui kotak wakaf masjid di masjid Raya Babussalam adalah dengan meletakkan kotak wakaf di masjid itu saja tanpa ada menyebarkan ke tempat-tempat lain. Berdasarkan perspektif fikih wakaf bahwa penghimpunan wakaf uang melalui kotak wakaf masjid di masjid Al-Ikhlas dan masjid Raya Babussalam ini tidak sesuai dengan ketentuan fikih wakaf karena tidak terpenuhinya seluruh rukun dan syarat dari wakaf uang tersebut. Selain itu, karna kurangnya pengetahuan pengurus dan pengelola (nazhir) mengenai wakaf uang, sehingga praktek yang terjadi di lapangan sama halnya dengan pengelolaan infak dan sedekah.Latar belakang penelitian ini jika dilihat dalam penghimpunan wakaf uang ini tidak adanya kejelasan dalam pengelolaan dan tidak adanya sighat antara si wakif dan nazhir. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penghimpunan wakaf uang melalui kotak wakaf masjid perspektif fikih wakaf (Studi kasus masjid Al-Ikhlas dan Masjid Raya Babussalam Pasar Baru, Kota Padang). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengelola (nazhir) wakaf atau wakif yang melakukan wakaf uang melalui kotak wakaf ini agar lebih memahami apa itu wakaf uang yang sesuai dengan fikih wakaf. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari fenomena yang terjadi langsung, wajar dan alamiah. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penghimpunan wakaf uang melalui kotak wakaf masjid di masjid Al-Ikhlas ini dengan cara menyebarkan sebanyak 30 kotak wakaf ke toko-toko dan rumah makan. Sedangkan pelaksanaan penghimpunan wakaf uang melalui kotak wakaf masjid di masjid Raya Babussalam adalah dengan meletakkan kotak wakaf di masjid itu saja tanpa ada menyebarkan ke tempat-tempat lain. Berdasarkan perspektif fikih wakaf bahwa penghimpunan wakaf uang melalui kotak wakaf masjid di masjid Al-Ikhlas dan masjid Raya Babussalam ini tidak sesuai dengan ketentuan fikih wakaf karena tidak terpenuhinya seluruh rukun dan syarat dari wakaf uang tersebut. Selain itu, karna kurangnya pengetahuan pengurus dan pengelola (nazhir) mengenai wakaf uang, sehingga praktek yang terjadi di lapangan sama halnya dengan pengelolaan infak dan sedekah.