Siti Rahma
Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA TELAH DIPERBAHARUI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN Siti Rahma
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2069

Abstract

lndonesia adalah Negara plural yang terbangun dari keragaman suku, budaya, ras, dan agama. Salah satu sisi pluralisme bangsa Indonesia yang paling mendasar adalah adanya kemajemukan agama yang dianut oleh penduduknya. Agama maupun aliran kepercayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia tidaklah tunggal namun beragam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di dalam Pasal 2 ayat 1 menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Berangkat dari ketentuan itu, menunjukkan bahwa suatu perkawinan sah jika dilakukan menurut syariat/keyakinan dan kepercayaannya. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1980 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2005, serta Pasal 40 dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam secara tegas melarang umat Islam untuk melakukan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. kasus perkawinan beda agama menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP), sejak 2005 hingga awal Maret 2022 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. Adapun hasil analisis Penulis Akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia adalah status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama sehingga tidak sah juga menurut UU Perkawinan. Dengan adanya status perkawinan yang tidak sah tersebut maka membawa akibat juga terhadap status dan kedudukan anak. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN ROKANHULU (OBYEK WISATA AIR PANAS SUAMAN): IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN ROKANHULU (OBYEK WISATA AIR PANAS SUAMAN) Siti Rahma; fitri Elfiani
Journal Of Juridische Analyse Vol. 3 No. 02 (2024): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v3i02.2966

Abstract

ABSTRAK Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memberikan pengaturan secara menyeluruh terkait pengelolaan dan pemanfaatan potensi-potensi pariwisata yang ada di Indonesia. Pandangan positif efek kebijakan kepariwisataan menunjuk kepada 3 (tiga) hal penting yaitu, sumbangan sektor ini terhadap pemasukan devisa, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha dan keterkaitan dengan sektor lain.1 Hal yang diunggulkan dalam pengembangan pariwisata, antara lain: alam (darat, gunung, pantai, laut), sumberdaya hayati, budaya, letak geografis, iklim (Johnston, 2000; Cotter, 2002). Potensi pariwisata ini diperlukan kajian terus-menerus untuk pengembangan pariwisata secara optimal mulai perencanaan, implementasi sampai tahap evaluasi terkait dengan objek wisata yang dikembangkan, kelompok sasaran/ pasar yang dibidik, infrastruktur serta fasilitas yang harus disediakan, waktu tempuh, dan dampak baik positif maupun negatif. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah infrastruktur menuju pusat objek wisata Air Panas Suaman Kabupaten Rokan Hulu sudah rusak dan perlu diperbaiki. Saat ini kondisinya memprihatinkan menyebabkan penurunan pengungjung secara drastis dari tahun ke tahun hingga saat ini. John Naisbitt dalam Global Paradox, mengatakan bahwa, dalam globalisasi, pariwisata merupakan industri terbesar di dunia, pariwisata adalah penghasil uang terbesar dan terkuat dalam pembiayaan ekonomi global. Lebih lanjut dikatakan bahwa, pariwisata mempekerjakan 240 juta orang di seluruh dunia, atau satu dari setiap sembilan pekerja, 10,6 % dari angkatan kerja global. Pariwisata adalah penyumbang ekonomi terkemuka di dunia. Kata Kunci : Hukum, Kepariwisataan, Kesejahteraan Masyarakat.