Romadhan Lubis
Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENTERI RANGKAP JABATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA INDONESIA Romadhan Lubis
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2081

Abstract

Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara mengenai Menteri yang melakukan rangkap jabatan sudah diatur, Aturan tersebut tertuang di dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, isi dari pasal tersebut adalah menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi perusahaan negara atupun swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBD/APBN. Oleh karena itu, persoalan yang akan dikaji dalam Jurnal ini adalah bagaimana deskripsi menteri yang melakukan rangkap jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan bagaimana kedudukan menteri rangkap jabatan dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Di dalam kabinet Indonesia Maju, beberapa menterinya tercatat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik, pimpinan organisasi olahraga, dan komisaris perusahaan swasta. Pemerintah menilai bahwasannya presiden memiliki hak prerogratif dalam hal memilih menterinya, dan perihal memilih menteri yang merangkap jabatan adalah kewenangan presiden yang tidak boleh diganggu gugat. Menteri yang melakukan rangkap jabatan jika ditinjau dari pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Indonesia jelas melanggar Undang-Undang dan diberhentikan oleh presiden sesuai dengan pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa secara yuridis kedudukan menteri tersebut tidak legal, tetapi keberadaannya dianggap sah dan diakui oleh negara.
TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA: TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Romadhan Lubis
Journal Of Juridische Analyse Vol. 3 No. 01 (2024): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v3i01.2554

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berbagai presekriptif/penelitian akan muncul setelah penulis menguraikan landasan teori menegenai kewenangan. Otonomi desa, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa, serta asas-asas umum Good Govermant (pemerintahan yang baik), serta dengan mencermati konstruksi yuridis dari peraturan daerah dengan menggunakan metode penulisan normatif. Metode yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah dengan memberikan penilaian tentang benar atau salah suatu peristiwa hukum sesuai dengan konteks permasalahan yang dihadapi, berdasarkan pembahasan dan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa setelah mendapatkan persetujuan maupun pertimbangan BPD dengan melalui mekanisme dan prosedur-prosedur yang telah ditentukan dan ditetapkan tanpa adanya keikutsertaan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, Implementasi regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa oleh kepala Desa harus berdasarkan peraturan yang berlaku secara umum yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Desa, dan juga Peraturan yang berlaku secara khusus dimana diatur dalam Peraturan yang ada pada daerah masing-masing.
KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM PERATURAN HIRARKI PERUNDANG - UNDANGAN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA: KEDUDUKAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM PERATURAN HIRARKI PERUNDANG - UNDANGAN DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Romadhan Lubis; fitri Elfiani
Journal Of Juridische Analyse Vol. 4 No. 01 (2025): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v4i01.3330

Abstract

ABSTRAK Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara sederhana, otonomi daerah memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah pusat. . Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten atau Kota, tetapi pada hakikatnya, kemandirian tersebut harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya peraturan desa, dan bagaimana kedudukan peraturandesa dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil pembahasan yang dilakukan pada Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam melaksanakan kewenangan Desa. Sehingga Peraturan Desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 berfungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa dalam hal kewenangan desa mengatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, serta Ditetapkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia guna memberikan tatanan aturan yang baik dan jelas.