Hariman Haritonga
STUDENT ILMU HUKUM UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK NARAPIDANA WANITA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B PASIR PENGARAIAN Rise Karmilia; Hariman Haritonga
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 02 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i02.2118

Abstract

Setiap individu yang telah melakukan tindak pidana, maka berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan lembaga atau tempat yang difungsikan untuk menjalankan fungsi pembinaan terhadap Narapidana. Sistem pemasyarakatan bertujuan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya. Ketika seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak sebagai warga negara akan dibatasi. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hak narapidana wanita diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun kesimpulan Pertama, bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian sudah terpenuhi dengan cukup baik meski belum maksimal serta evaluasi perlindungan hukum terhadap hak-hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian dilakukan dengan baik yaitu dengan selalu melakukan kegiatan monitoring di Lapas. Kesimpulan Kedua, bahwa jumlah petugas Lapas yang sedikit dan jumlah Narapidana yang melebihi kapasitas menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak Narapidana Wanita di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.