Almadison
Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PASIR PANGARAIAN: IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PASIR PANGARAIAN Nurahmadani; Almadison
Journal Of Juridische Analyse Vol. 3 No. 01 (2024): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v3i01.2560

Abstract

Latar belakang dari penelitian ini berdasarkan fenomena tentang HKI berupa Hak Merek tidak dapat dijadikan agunan untuk perjanjian kredit di perbankan. Padahal KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberi mengindikasikan bahwa Hak Merek dapat dijadikan objek jaminan. Namun sebagian besar lembaga perbankan di Indonesia tidak menerima Hak Merek sebagai agunan, Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Ada pun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan Hak Merek sebagai agunan dalam perjanjian kredit di PT Bank BRI Cabang Pasir Pengaraian dan apa yang menjadi faktor Hak Merek tidak dapat dijadika agunan perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan analisis preskrptif-kualitatif yang melibatkan interpretasi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan serta memberikan argumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama belum ada kepastian oleh PT BRI Cabang Pasir Pengaraian terkait kedudukan Hak Merek sebagai agunan perjanjian kredit. Kedua, faktor yang menyebabkan Hak Merek tidak dapat dijadikan agunan perjanjian kredit yaitu belum ada dasar hukum yang spesifik untuk membenarkan Hak Merek dapat dijadikan objek jaminan perjanjian kredit.
IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERAPAN TENAGA KERJA DISABILITAS PADA SAWIT ASAHAN INDAH: IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYERAPAN TENAGA KERJA DISABILITAS PADA SAWIT ASAHAN INDAH Khairul Musnadi; Almadison
Journal Of Juridische Analyse Vol. 4 No. 01 (2025): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v4i01.3328

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan dan kesempatan yang setara di dunia kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan mengenai penyerapan tenaga kerja disabilitas sesuai dengan undang-undang tersebut, serta mengidentifikasi kendala dan solusi dalam pelaksanaannya.Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi pada berbagai instansi pemerintah serta perusahaan swasta yang berkewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman perusahaan mengenai regulasi, keterbatasan aksesibilitas di tempat kerja, serta minimnya pelatihan yang mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja disabilitas.Meskipun terdapat tantangan.
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN HIBAH DIBAWAH TANGAN TERHADAP SEBIDANG TANAH DI DESA PASIR UTAMA KECAMATAN RAMBAH HILIR: TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN HIBAH DIBAWAH TANGAN TERHADAP SEBIDANG TANAH DI DESA PASIR UTAMA KECAMATAN RAMBAH HILIR Nur Aulia Afriani; Almadison
Journal Of Juridische Analyse Vol. 4 No. 02 (2025): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v4i02.3838

Abstract

Hibah menjadi salah satu sarana manusia untuk mengalihkan harta benda serta haknya kepada orang lain, hibah semestinya di laksanakan dengan akta yang otentik apabila terhadap harta benda tak bergerak seperti tanah namun di Desa Pasir utama Kecamatan rambah hilir hibah atas sebidang tanah dilaksanakan di bawah tangan. Permasalahan di dalam penulisan ini ialah bagaimana kedudukan perjanjian hibah sebidang tanah dan apakah yang menyebabkan terjadinya hibah atas sebidang tanah di Desa Pasir Utama Kecamatan rambah hilir yang dilakukan dibawah tangan. Jenis penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan kuesioner. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif yang ditarik kesimpulan dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa kedudukan perjanjian hibah atas sebidang tanah di desa Pasir Utama sah dimata hukum, akan tetapi pembuktiannya kurang sempurna karena tidak memuat akta hibah yang autentik, Perjanjian di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian formal, apabila tanda tangan dan pernyataan yang terdapat didalam surat tersebut diakui dan dibenarkan maka surat dibawah tangan tersebut sebenarnya sudah memiliki kekuatan didalam pembuktian. Penyebab terjadinya hibah di bawah tangan di karenakan masyarakat sekitar kurang terbiasa dengan pengurusan di kantor notaris sehingga sudah mengganggap akta di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
KEDUDUKAN DAN PERAN KETUA ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MANDAILING DI DESA MENAMING KABUPATEN ROKAN HULU Zara Setira; Almadison
Journal Of Juridische Analyse Vol. 5 No. 01 (2026): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v5i01.4516

Abstract

Penelitian ini mengkaji penabalan gelar adat terhadap ketua suku Mandailing di Desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu, dalam perspektif hukum adat. Penabalan merupakan institusi hukum adat yang berfungsi sebagai bentuk pengesahan dan legitimasi kepemimpinan ketua suku oleh Sutan atau Raja Adat. Namun dalam praktiknya, hampir 90% pengangkatan ketua suku tidak lagi disertai prosesi penabalan sebagaimana ketentuan adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum adat yang mengatur penabalan, pelaksanaannya dalam praktik, faktor penyebab tidak dilaksanakannya penabalan, serta dampaknya terhadap kedudukan ketua suku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penabalan merupakan hukum adat tidak tertulis (living law) yang memiliki makna yuridis, moral, dan spiritual sebagai instrumen legitimasi, pengendalian kewenangan, serta peneguhan tanggung jawab kepemimpinan. Tidak dilaksanakannya penabalan disebabkan oleh faktor pandemi Covid-19, globalisasi, modernisasi, kemajuan teknologi, perubahan pola pikir masyarakat, lemahnya pewarisan adat, serta faktor ekonomi. Dampaknya meliputi melemahnya legitimasi dan kewenangan ketua suku, berkurangnya kepastian hukum adat, menurunnya wibawa hukum adat, terganggunya keharmonisan sosial, serta berpotensi melemahkan pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pelestarian penabalan menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan hukum adat Mandailing.