Abuzar AlGhifari
Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI MATA DALAM KASUS TABRAK LARI: EVALUASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI MATA DALAM KASUS TABRAK LARI Abuzar AlGhifari; Hendri
Journal Of Juridische Analyse Vol. 4 No. 02 (2025): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v4i02.3840

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum terhadap saksi mata dalam kasus tabrak lari di Kabupaten Rokan Hulu, dengan menitikberatkan pada implementasi peraturan perundang-undangan, peran aparat penegak hukum, serta kendala yang dihadapi di lapangan. Latar belakang penelitian ini berangkat dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tabrak lari, di mana keterangan saksi mata memegang peran penting dalam proses pengungkapan pelaku. Namun, dalam praktiknya, perlindungan terhadap saksi mata sering kali belum optimal sehingga berdampak pada keberanian masyarakat untuk memberikan keterangan.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggabungkan data primer melalui wawancara dengan Kanit Gakkum Satlantas Polres Rokan Hulu dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan publikasi resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi mata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Implementasinya di Kabupaten Rokan Hulu mencakup pendampingan saksi, kerahasiaan identitas, dan koordinasi dengan LPSK apabila diperlukan.Kendala yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya, dan belum maksimalnya koordinasi lintas lembaga. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum secara normatif sudah memadai, namun secara praktis perlu diperkuat melalui peningkatan kapasitas aparat, sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.