Ahmad Izzi Thol'at Wafa Hasibuan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Masa Tunggu Bagi Terpidana Mati Berdasarkan Perundang-Undangan Pidana dan KUHP Nasional Ahmad Izzi Thol'at Wafa Hasibuan
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 2 No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jkhs.2025.2.1.15491

Abstract

Pidana mati (doodstraf) merupakan hukuman dengan skala sanksi paling berat untuk seseorang atas kesalahannya. Fenomena masa tunggu eksekusi yang berlarut larut dan kondisi pemenjaraan yang buruk merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi terpidana mati. Penelitian ini menganalisis tentang perbedaan ketentuan pelaksanaan pidana mati yang diatur dalam perundang-undangan pidana dan KUHP Nasional, serta relevansi ketentuan pelaksanaan pidana mati yang diatur KUHP Nasional untuk mengurangi potensi berlarutnya masa tunggu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, mengkaji teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pidana mati di Indonesia tidak mengalami perubahan sejak 1964 sampai sekarang, melalui UU Nomor 2 PNPS 1964 metode pelaksanaan pidana mati dilaksanakan dengan cara ditembak. Ketentuan mengenai masa percobaan selama 10 tahun yang disebutkan Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 telah memberikan kepastian hukum masa tunggu terhadap pidana mati dibandingkan perundang-undangan pidana sebelum KUHP Nasional. Walaupun metode eksekusi pidana mati tidak berubah, namun terdapat ketentuan yang berorientasi pada perlindungan terpidana yaitu tempat pelaksanaan eksekusi dilakukan secara tertutup tanpa pengecualian. Ketentuan mengenai masa percobaan 10 tahun penting diatur dalam hukum tertulis agar kepastian hukum terpidana mati terjamin. Pelaksanaan eksekusi pidana mati harus menjaga martabat terpidana dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur. Pengawasan dan pengamatan pada praktek masa percobaan 10 tahun ini harus dilakukan oleh pengadilan melalui hakim agar berjalan dengan tepat.