This Author published in this journals
All Journal Jurnal Global Ilmiah
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Pembatasan Kedaulatan Regulasi dalam Hukum Investasi Indonesia Pasca Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat 2026 Switcha Differentia Ariapramuda
Jurnal Global Ilmiah Vol. 3 No. 8 (2026): Jurnal Global Ilmiah
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/jgi.v3i8.370

Abstract

Terminasi massal Bilateral Investment Treaty (BIT) oleh Indonesia sejak 2014 mencerminkan tekad untuk merebut kembali kedaulatan regulasi yang selama bertahun-tahun terkikis oleh rezim perlindungan investor generasi lama. Namun, Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menghadirkan paradoks yang serius di satu sisi Indonesia berambisi membangun kerangka investasi yang menjunjung right to regulate, di sisi lain ART justru memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi membalikkan pencapaian reformasi tersebut. Penelitian ini mengkaji konsistensi ketentuan investasi dalam ART 2026 dengan arah reformasi hukum investasi Indonesia, khususnya dari perspektif doktrin kedaulatan regulasi. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, analisis menunjukkan bahwa penghapusan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembatasan kewenangan BUMN, dan larangan hambatan ekspor mineral dalam ART berpotensi menciptakan regulatory rollback yang bertentangan dengan tujuan hilirisasi nasional serta Pasal 33 UUD 1945. ART juga membuka risiko gugatan dari negara ketiga melalui klausul Most Favoured Nation (MFN) dan berpotensi melanggar standar Fair and Equitable Treatment (FET) terhadap investor non-Amerika Serikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ratifikasi ART memerlukan negosiasi ulang berbasis klausul keamanan ekonomi esensial atau setidaknya pengesahan melalui jalur legislatif untuk menjaga legitimasi konstitusional.