Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi sistem penyimpanan minuta akta notaris dari bentuk konvensial menuju sistem elektronik.Namun, digitalisasi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait autentisitas, kekuatan pembuktian, dan perlindungan kerahasiaan minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris yang berkedudukan sebagai arsip negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kerahasiaan minuta akta dalam sistem penyimpanan elektronik serta tanggung jawab notaris dalam menjaga keamanan data elektronik berdasarkan peraturan perundang undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan cyber notary dan perlindungan hukum. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyimpanan minuta akta secara elektronik belum memiliki pengaturan yang komprehensif sehingga kedudukannya masih terbatas sebagai dokumen pendukung dan belum dapat menggantikan minuta fisik. Selain itu, penggunaan sistem elektronik menimbulkan tanggung jawab tambahan bagi notaris untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan keamanan data melalui penerapan sistem keamanan cyber yang memadai. Perlindungan hukum terhadap minuta akta elektronik dilakukan melalui perlindungan preventif dan represif, baik melalui pengaturan hukum maupun penerapan teknologi keamanan informasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pembentukan aturan khusus mengenai cyber notary guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kerahasiaan minuta akta di era digital.