Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Prinsip Syariah dalam Transaksi Jual Beli Di Butik Sakkebaya Palembang Lisa Lisa; M. Jauhari; Yahya Yahya
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.7317

Abstract

Perkembangan industri fashion muslimah di Indonesia mendorong meningkatnya persaingan usaha yang menuntut pelaku bisnis tidak hanya menyediakan produk berkualitas, tetapi juga menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip syariah dalam transaksi jual beli pada Butik Sakkebaya Palembang, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menilai dampaknya terhadap kepuasan pelanggan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan terdiri atas pemilik butik, karyawan, dan pelanggan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa butik telah berupaya menerapkan prinsip kerelaan para pihak, kejujuran, keadilan harga, serta transparansi informasi produk. Pelanggan memperoleh penjelasan mengenai bahan, ukuran, model, harga, dan estimasi penyelesaian pesanan sebelum akad terjadi. Penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas bahan dan tingkat kerumitan produksi sehingga dinilai wajar. Penerapan nilai-nilai tersebut berdampak positif terhadap kepercayaan, kenyamanan, dan loyalitas pelanggan. Namun, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan pemahaman sebagian konsumen mengenai transaksi syariah, keterbatasan waktu pelayanan saat butik ramai, serta persaingan usaha yang ketat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip syariah mampu menjadi nilai tambah kompetitif bagi usaha fashion muslimah apabila dijalankan secara konsisten. Karena itu, pelaku usaha perlu meningkatkan edukasi konsumen, standar pelayanan, dan pengawasan internal agar praktik transaksi tetap sesuai dengan etika bisnis Islam.