Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris pada Etnis Tionghoa Naomi Thresia Hasibuan; Yulia Qamariyanti
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8670

Abstract

Pluralisme hukum waris di Indonesia menimbulkan persoalan dalam menentukan sistem hukum yang berlaku terhadap subjek hukum tertentu, termasuk masyarakat etnis Tionghoa. Secara historis, etnis Tionghoa dikaitkan dengan berlakunya hukum waris perdata barat berdasarkan penggolongan penduduk pada masa kolonial. Namun dalam perkembangan masyarakat modern, praktik kewarisan tidak hanya berpedoman pada ketentuan hukum perdata, melainkan juga dipengaruhi nilai kekeluargaan, musyawarah, dan kebiasaan yang hidup dalam keluarga. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris. Salah satu instrumen yang digunakan dalam praktik adalah Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHM) yang dibuat oleh Notaris. Permasalahan timbul karena belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengenai kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM, sehingga menimbulkan kekaburan norma, ketidaksamaan praktik, dan potensi sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM pada etnis Tionghoa serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris dalam pembuatan AKHM bersumber dari kewenangan umum membuat akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit. Tanggung jawab Notaris pada prinsipnya terbatas pada kebenaran formal berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak. Sengketa berkaitan dengan AKHM dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi maupun litigasi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keseragaman praktik pembuatan AKHM di Indonesia bagi masyarakat serta pejabat Notaris secara berkelanjutan nasional.
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penyalahgunaan Data Pribadi pada Platform E-Commerce Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Viona Zahwa Salsabila; Yulia Qamariyanti
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10218

Abstract

Perkembangan platform e-commerce di Indonesia telah memfasilitasi transaksi elektronik, tetapi di sisi lain, hal ini meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh platform e-commerce bernilai tinggi dan oleh karena itu memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi di platform e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab hukum platform e-commerce sebagai pengendali data pribadi dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi konsumen setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif untuk memperoleh argumentasi hukum yang komprehensif terkait perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi diimplementasikan melalui tindakan preventif berupa peraturan perundang-undangan dan peningkatan literasi digital, serta tindakan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pemberian sanksi. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, kesulitan mengidentifikasi pelaku pelanggaran, terbatasnya akses pelaporan, serta belum jelasnya mekanisme kompensasi bagi korban. Selain itu, platform e-commerce sebagai pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi konsumen. Meskipun demikian, pengaturan mengenai pembagian tanggung jawab antar pihak dalam ekosistem digital masih memerlukan pengaturan yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi konsumen di Indonesia.