Perkembangan platform e-commerce di Indonesia telah memfasilitasi transaksi elektronik, tetapi di sisi lain, hal ini meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh platform e-commerce bernilai tinggi dan oleh karena itu memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi di platform e-commerce dan untuk menganalisis tanggung jawab hukum platform e-commerce sebagai pengendali data pribadi dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi konsumen setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif untuk memperoleh argumentasi hukum yang komprehensif terkait perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi diimplementasikan melalui tindakan preventif berupa peraturan perundang-undangan dan peningkatan literasi digital, serta tindakan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pemberian sanksi. Namun, implementasi perlindungan hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, kesulitan mengidentifikasi pelaku pelanggaran, terbatasnya akses pelaporan, serta belum jelasnya mekanisme kompensasi bagi korban. Selain itu, platform e-commerce sebagai pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi konsumen. Meskipun demikian, pengaturan mengenai pembagian tanggung jawab antar pihak dalam ekosistem digital masih memerlukan pengaturan yang lebih jelas guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi konsumen di Indonesia.