Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penggunaan sistem Coretax pada pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Kegiatan ini diletarbelakangi oleh masih adanya kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak, seperti kurangnya pemahaman mekanisme pelaporan SPT, kesulitan dalam aktivasi akun dan login, serta kebingungan dalam memahami hasil pelaporan SPT seperti status kurang bayar atau lebih bayar dan masih banyak Wajib Pajak yang tergolong awam terkait penggunaan coretax maupun peraturan perpajakan. Kondisi tersebut menyebabkan pelaporan SPT Tahunan belum dilakukan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode observasi, perencanaan program, pelaksanaan asistensi atau pendampingan serta layanan konsultasi dan edukasi, evaluasi. Kegiatan difokuskan pada pendampingan proses aktivasi akun dan login, asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, penanganan kendala pelaporan seperti status SPT kurang bayar atau lebih bayar, serta layanan konsultasi dan edukasi. Evaluasi dilakukan dengan melihat perubahan tingkat pemahamandan kemampuan Wajib Pajak setelah pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman, ketepatan pelaporan, serta kemandirian Wajib Pajak dalam menggunakan sistem Coretax. Wajib Pajak menjadi lebih mampu mengoperasikan sistem Coretax, mengatasi kendala teknis, serta memahami hasil pelaporan dengan lebih baik. Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung optimalisasi pelayanan perpajakan berbasis digital.