p-Index From 2021 - 2026
0.817
P-Index
This Author published in this journals
All Journal WLRev Cakrawala Hukum
Rusito
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia Dan Australia Dalam KasusPencemaran Laut Timor Akibat Tumpahan Minyak Montara Doni Adi Supriyo; Rusito
Wijayakusuma Law Review Vol. 4 No. 2 (2022): Wijayakusuma Law Review
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.pys8xg16

Abstract

This paper aims to analyze the responsibility of Australia and Thailand for cases of pollution from the leakageof the Montara oil well which is owned by a Thai company. This pollution originates from the Montara Field TheMontara Well Head Platform in the West Atlas Block ofthe Timor Sea in Australian waters. The oil spill resultedin cross-border pollution because it extended to the waters of the Timor Gap or Timor Gap which is the borderwaters between Indonesia, Australia and Timor Leste (Meinarni, Volume 5). The extent of the effect of oil spillcontamination from the well located in the Northwest Atlas Block of Timor is about 75% entering Indonesianwaters, so this pollution is an important problem for the Indonesian people, because it enters the ExclusiveEconomic Zone (EEZ). This writing is writing that uses normative legal research using a statutory approach,concept approach, and case approach in accordance with the legal perspective of the United NationsConvention on the Law of the Sea 1982 and relevant legal theories that will be used and constructed. with legalprinciples, principles and doctrines. Based on Article 139 Paragraph (1) of UNCLOS 1982, the State must beresponsible for activities carried out in the marine area, whether by participating States, individuals or statecompanies or legal entities or individuals who have the nationality of their country
Hak Memperoleh Keadilan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia Aniek Perian; Rusito
Wijayakusuma Law Review Vol. 4 No. 1 (2022): Wijayakusuma Law Review
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.7760s072

Abstract

Constitutionally, the Indonesian state has guaranteed, respected, respected and protected human rights. Beforethe amendments were made, the 1945 Constitution could be said to have not explicitly stated the guarantee ofhuman rights. However, after the amendment of the 1945 Constitution, especially the second amendment in2000, the provisions regarding human rights in the 1945 Constitution have undergone fundamental changes.This amendment to the 1945 Constitution contains human rights material as regulated in Article 28Aparagraph (1) to Article 28j paragraph (2). By using normative juridical research methods, this study aims todetermine the efforts that must be made to obtain justice in the justice system in Indonesia. The justice to beenforced in the constitutional state of the Republic of Indonesia is justice that contains the values of thePancasila philosophy, the 1945 Constitution and the values contained in other legislation, whose values areaspirational with the values and sense of community justice. Meanwhile, the way to enforce law and justice iscarried out in accordance with the implementation procedure based on the principle of presumption ofinnocence and other principles determined by the Criminal Procedure Code.
Tinjauan Tindak Pidana Human Traficiking sebagai KejahatanTrans-Nasional Aniek Perian; Rusito
Wijayakusuma Law Review Vol. 3 No. 2 (2021): Wijayakusuma Law Review
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.h9r1ww49

Abstract

This study aims to review the crime of Human Trafficking as a transnational crime. The author explains theconcept of the crime of Trafficking in Humans which then leads to the condition and development of the crime ofTrafficking in Humans. At the end of the discussion, the author explains how to enforce the law against the crimeof Human Trafficking. The method used in writing this article the author uses a normative juridical researchmethod, where national and international legal sources are used to sharpen the analysis described. Secondarydata obtained from case studies based on cases that occurred in Indonesia. At the end of this article the authorconcludes that social workers need a global perspective to understand the issues that contribute to internationalmigration, including the problems and dynamics of human trafficking.
KOMPARASI DAN KONTRIBUSI ANTARA TEORI HUKUM MODERN DENGAN TEORI HUKUM KRiTIS Rusito
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 45 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.devq4p19

Abstract

Dalam studi hukum dikenal adanya FilsafatHukum dan Teori Hukum. Keduanya membahastentang hukum bukan dalam bentuk yang aplikatifmelainkan reflektif. Keduanya merupakan inti ataucore tentang pemahaman mengenai hukum. Bagiseorang sarjana hukum memahami keduanya tidakhanya sekedar meluaskan cara pandang melainkanjuga dapat membentuk kebijaksanan atau wisdom.Meskipun agak njelimet dan butuh konsnetrasidalam memahaminya namun hasilnya juga luarbiasa, karena seseorang tidak hanya akanterbentuk kemampuan intelektualnya namun jugakedewasaannya dalam bersikap.Filsafat Hukum dan Teori Hukum adalahdua bidang ilmu yang agak sulit dipisahkan.Keduanya adalah bidang ilmu yang membutuhkanrefleksi yang mendalam. Untuk itu dibutuhkanpengetahuan terlebih dahulu tentang apa yangdimaksud Teori Hukum, karena Filsafat Hukumsecara umum digambarkan sebagai bidang studifilsafat yang menjadikan hukum sebagai objekstudinya. Sedangkan Teori Hukum bukan berasaldari bidang ilmu ‘Teori’ sebagaimana’ Filsafat’.Teori berasal dari kata ‘theoria’ dalambahasa Latin yang artinya ‘perenungan’, yangpada giliranya besal dari kata ‘thea’ dalam BahasaYunani yang artinya ‘cara pandang atau hasilpandang’ yaitu suatu konstruksi di dalam cita atauide manusia, dibangun dengan maksud untukmenggambarkan secara reflektif fenomena yangdijumpai di alam pengalaman (SoetandyoWignyosoebroto, 2002: 184). Secara garis besarteori hukum itu selalu dikaitkan dengan kenyataan.1. Teori yang sifatnya a priori (mendahuluikenyataan)2. Teori yang sifatnya a posteriori (terkonstruksisetelah menyimak kenyataan). (SoetandyoWignyosoebroto, 2002:187)Teori hukum bertugas untuk membikin jelasnilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampaikepada landasan filosofisnya yang tertinggi(Friedman, 1958:3). Teori Hukum akanmempermasalahkan tentang apa dasar kekekuatanberlakunya hukum? mengapa hukum berlaku?,apa yang dimaksud dengan keadilan?, bagaimanakaitan hukum dengan individu dan masyarakat?Serta berbagai pertanyaan lainnya. (SatjiptoRahardjo, 1990.254). Pertanyaan-pertanyaan diatas bersifat reflektif dan mendalam. Kemampuanseseorang untuk merefleksikannya akan memberijawaban atas berbagai pertanyaan substansialtersebut.Dewasa ini sedang tumbuh dan berkembangdua buah teori hukum yang selalu vis a vis terhadapberbagai persoalan hukum. Disatu pihak hukumdifahami sebagai aturan tertulis atau undangundang,dilain pihak hukum difahami sebagai rasakeadilan yang belum tentu diatur dalam perundang undangan Keadilan substantif dan keadilan formalKomparasi Dan Kontribusi Antara Teori Hukum Modern Dengan Teori Hukum Kritis 7menjadi sesuatu yang seolah-olah berhadapan.
Perwujudan Keadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Tanggungjawab Negara Terhadap Hukum Internasional Doni Adi Supriyo; Rusito
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 27 No. 1 (2025): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.wm4jc516

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM) yang telah menjadi perhatian utama dalam beberapa dekade terakhir. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan pada tahun 1948 telah menjadi dasar bagi perkembangan hukum HAM internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana negara-negara dapat memenuhi kewajiban mereka dalam melindungi dan memajukan HAM, serta bagaimana hukum internasional dapat digunakan untuk menegakkan keadilan dan memastikan negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menganalisis kerangka hukum internasional terkait HAM, serta studi kasus tentang pelanggaran HAM di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, dan harus dipertanggungjawabkan atas kegagalannya dalam memenuhi kewajiban ini. Penelitian ini juga menemukan bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan negara-negara mematuhi komitmen hukum internasional terkait HAM