Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan tanggap darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di PT XYZ berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 74 Tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui telaah dokumen, observasi lapangan, dan penilaian menggunakan checklist selama kegiatan praktik kerja industri pada bulan November 2025. Indikator evaluasi disusun mengacu pada ketentuan Permen LHK No. 74 Tahun 2019, meliputi identifikasi risiko dan potensi keadaan darurat, organisasi tanggap darurat, sarana dan peralatan kedaruratan, prosedur penanggulangan, pelatihan dan simulasi, pelaksanaan penanggulangan insiden, komunikasi dan koordinasi, serta pemulihan lingkungan pasca kejadian. Data dianalisis dengan metode gap analysis dengan membandingkan kondisi aktual di perusahaan terhadap persyaratan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT XYZ telah memiliki sistem tanggap darurat LB3 yang relatif lengkap, ditandai dengan tersusunnya dokumen program kedaruratan, struktur organisasi khusus, ketersediaan sarana tanggap darurat tumpahan, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala. Sebagian besar persyaratan regulasi telah dipenuhi, khususnya pada aspek identifikasi risiko, struktur organisasi, dan penyediaan fasilitas dasar kedaruratan. Namun masih terdapat beberapa kesenjangan, antara lain perlunya evaluasi sistematis pasca simulasi, pembaruan berkala identifikasi risiko, pendokumentasian tindak korektif pasca insiden, serta penyesuaian kapasitas fasilitas dengan potensi timbulan LB3. Perbaikan berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi dan kesiapsiagaan tanggap darurat secara menyeluruh