Pembaharuan hukum pidana (Penal Reform) terus diupayakan oleh pemerintah untuk mewujudkan bangunan negara Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan pembentukan undang-undang hukum pidana yang sesuai dengan kebutuhan waktu dan jaman hingga sekedar meng-insert (menyisipkan) pasal tertentu dalam produk perundangan yang sudah ada. Namun semua usaha tersebut belum menjadi sebuah kerjua besar bagi kegiatan pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Sebuah kerja besar yang banyak dinanti adalah terwujudnya kodifikasi hukum pidana Indonesia yang baru yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai ganti atas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) positif yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrechtvoor Netherlands Indie (WVSNI).Kodifikasi dan unifikasi hukum merupakan kebutuhan dalam upaya membangun sistem hukum nasional. KUHP adalah produk perundangan yang diharapkan dapat meujudkan cita-cita suatu kodifikasi dan unifikasi hukum pidana di Indonesia Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki karakteristik yang unik karena merupakan basil dari rekodifikasibukum pidana nasional Indonesia. Karakteristik ini berbeda dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya. Dengan adanya rekodifikasi hukum pidana nasional ke dalam RKUHP ini, maka segala macarn ketentuan perundang-undangan pidana menjadi tersatukan (terunifikasikan) (Moeljatno,2008: 18) secara sistematis dalam satu buku khusus.