This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Wiyanto
Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma , Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG YURIDIS Wiyanto
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 18 No. 45 (2016): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.qjajvb52

Abstract

Euforia reformasi yang menggulirkandinamika perubahan, dimana wacanademokratisasi dan transparansi terus tumbuh danberkembang secara cepat, ternyata ikutmenumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnyamasyarakat di daerah untuk menuntut hak dankewenangan Daerah, dan ikut serta dalampenyelenggaraan pemerintahan yang demokratisdan otonom.Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerahdilakukan dengan mendesentralisasikankewenangan-kewenangan yang selama initersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalamproses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusatdialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerahsebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeserankekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kotadiseluruh Indonesia ( Jimly Asshiddiqie, 2002 : 1 )Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan padatanggal 15 Oktober 2004 dan mulai berlaku padatanggal yang sama, merupakan landasan operasionalpenyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor22 Tahun 1999 yang mengatur materi yang sama.Penggantian landasan operasionalpenyelenggaraan pemerintahan daerah ini telahmemicu perubahan-perubahan penting dalam tataranpenyelenggaraan pemerintahan daerah, termasukdidalamnya penyelenggaraan pemerintahan desasebagai subsistem dari sistem penyelenggaraanpemerintahan Nasional.Pasal 1 angka 12 Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwaDesa atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas-bataswilayah yang berwenang mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat,berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat,yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.