Dalam konteks legal, pemenuhan hak atas pendidikanmerupakan sesuatu yang justisiabel bagi setiap orang untuk menerima,memperoleh dan menikmati pendidikan. Di lain pihak, negaraberkewajiban untuk memenuhinya. Kualitas dan kuantitas pendidikanwajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.Kewajiban tersebut berdasarkan pada aplikasi prinsip-prinsip dasarpemajuan dan perlindungan terhadap pilar-pilar dasar hak asasi manusia,yaitu kebebasan, kesamaan dan integritas. Ketiga dasar tersebutmelahirkan semangat untuk menghormati dan memenuhi terhadappemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan tiga kewajibanutama yaitu kewajiban pencapaian hasil, kewajiban melaksanakankemauan dalam Konvensi dan kewajiban pelaksanaan kewajibankewajiban tersebut secara transparan di dalam pengambilan keputusanterhadap indikator pemanfaatan dan pengunaan sumber daya maksimalyang tersedia. Secara khusus, Indonesia terikat untuk melaksanakankewajiban dalam pemenuhan hak atas pendidikan berdasarkan kewajibanuntuk “undertakes to take steps, to the maximum of its available resources,with a view to achieving progressively the full realization of the rightsrecognized in the present Covenant”. Terbukanya akses pendidikan bagisemua warga negara merupakan conditio sine qua non dihargainya nilaikebebasan dan keadilan. Karena itu, akses pendidikan bagi semua wargamerupakan prioritas dasar sebab dengannya dijamin persamaan.Persamaan dalam mengenyam pendidikan memungkinkan tiap wargamenghayati kebebasannya sehingga mereka mampu aktif berperan sertadalam kehidupan demokratif yang kian mengukuhkan martabat merekasebagai manusia.