This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Endah Rantau Itasari
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak untuk Pendidikan yang Diterima oleh MasyarakatIndonesia di Perbatasan Darat dalam Persepktif HakAsasi Manusia Endah Rantau Itasari
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 1 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.dvwh9k49

Abstract

Tujuan pendidikan adalah untuk memungkinkan setiap manusia dapat mengembangkan martabat dan kepribadiannya secara bebassehingga secara aktif dapat berpartisipasi dalam suatu masyarakat yangbebas dan mengupayakan hidup yang toleran dan menghormati HAM.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham) juga mengakui bahwatujuan dan sasaran pendidikan mempunyai kaitan dengan HAM. DalamPasal 26 ayat (2) Duham ditetapkan bahwa: Pendidikan hendaknya diarahkan pada pengembangan kepribadian secara penuh dan untukmemperkuat penghormatan terhadap hak asa-si manusia dan kebebasankebebasan dasarnya. Pendidikan tersebut harus memajukan pemahaman,toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok-kelompokagama, dan ras, dan hendaknya melanjutkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertahankan perdamaian
Hak Pendidikan di Wilayah Perbatasan Dalam PerspektifHak Asasi Manusia Endah Rantau Itasari
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.vk942h95

Abstract

Dalam konteks legal, pemenuhan hak atas pendidikanmerupakan sesuatu yang justisiabel bagi setiap orang untuk menerima,memperoleh dan menikmati pendidikan. Di lain pihak, negaraberkewajiban untuk memenuhinya. Kualitas dan kuantitas pendidikanwajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.Kewajiban tersebut berdasarkan pada aplikasi prinsip-prinsip dasarpemajuan dan perlindungan terhadap pilar-pilar dasar hak asasi manusia,yaitu kebebasan, kesamaan dan integritas. Ketiga dasar tersebutmelahirkan semangat untuk menghormati dan memenuhi terhadappemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan tiga kewajibanutama yaitu kewajiban pencapaian hasil, kewajiban melaksanakankemauan dalam Konvensi dan kewajiban pelaksanaan kewajibankewajiban tersebut secara transparan di dalam pengambilan keputusanterhadap indikator pemanfaatan dan pengunaan sumber daya maksimalyang tersedia. Secara khusus, Indonesia terikat untuk melaksanakankewajiban dalam pemenuhan hak atas pendidikan berdasarkan kewajibanuntuk “undertakes to take steps, to the maximum of its available resources,with a view to achieving progressively the full realization of the rightsrecognized in the present Covenant”. Terbukanya akses pendidikan bagisemua warga negara merupakan conditio sine qua non dihargainya nilaikebebasan dan keadilan. Karena itu, akses pendidikan bagi semua wargamerupakan prioritas dasar sebab dengannya dijamin persamaan.Persamaan dalam mengenyam pendidikan memungkinkan tiap wargamenghayati kebebasannya sehingga mereka mampu aktif berperan sertadalam kehidupan demokratif yang kian mengukuhkan martabat merekasebagai manusia.