Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaanpemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orangyang telah ditempuh dan dilakukan oleh Pengadilan dan faktor apa sajayang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak restitusi bagikorban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berikut beberapa putusanyang telah dianalisis di antaranya Putusan Perkara Nomor 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby, Perkara Nomor 1983 /Pid.Sus/2019/PN.Sby,Perkara Nomor 2075 /Pid.Sus/2019/PN.Sby. Metode yang digunakandalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji ataumenganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunderdalam hal ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang. Pengumpulan data sekunder inidiperoleh dengan melakukan inventarisasi terhadap peraturanperundang-undangan, buku-buku literatur, makalah, jurnal hukum,berita, majalah, pendapat ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkanbahwa: (1) Hakim sama sekali tidak menjatuhkan hukuman tambahanberupa pemberian restitusi oleh pelaku kepada korban. Penegakanhukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya belummemberikan perlindungan secara serius bagi korban tindak pidanaperdagangan orang. (2) Adanya faktor-faktor kendala yang menghambatpelaksanaan pemenuhan restitusi dalam perkara tindak pidanaperdagangan orang yaitu: Faktor undang-undang yaitu tidak adanyaaturan yang tegas serta terjadi tumpang tindih peraturan perundangundangan, belum tersedianya petunjuk pelaksanaan restitusi, kesadaranhukum korban yang di mana kurangnya pengetahuan para korbanmengenai hak serta mekanisme untuk memperoleh restitusi.