This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Djumardin
Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : cakrawala hukum

Implikasi Yuridis Perubahan PT. ASKES (Persero) Menjadi BPJSKesehatan Djumardin
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 22 No. 2 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.b7gz3g06

Abstract

Penyelenggaraan terhadap jaminan sosial merupakan kewajibannegara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, dengandikeluarkannya Undang-Undang BPJS sebagai pelaksana dari UndangUndang SJSN sehingga mengakibatkan PT. Askes (Persero)bertaransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Untuk itu penelitian inidimaksudkan untuk menjawab isu hukum utama yaitu “bagaimanaimplikasi yuridis perubahan dari PT. Askes (Persero) menjadi BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan”.Penelitian ini merupakanpenelitian hukum normative.Kemudian metode pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatankonseptual dan pendekatan kasus.Didukung juga dengan pengelolaandata secara analisis kualitatif, dengan metode pengambilan kesimpulansecara deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada saat BPJSKesehatan mulai beroperasi maka PT. Askes (Persero) dinyatakan bubar,program-program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh PT.Askes (Persero) dialihkan ke BPJS kesehatan dengan program JKN.Transformasi ini akan mengubah bentuk badan hukum dari PT. Askes(Persero) yang semula merupakan Badan Usaha Milik Negara yangberbentuk persero menjadi badan hukum publik menurut undang-undangdan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Karakteristik dari BPJSKesehatan berbeda dengan BUMN yang lain yaitu untuk mengejarkeuntungan sedangkan BPJS Kesehatan berorientasi pada pelayanankepada masyarakat, Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakandana amanat yang dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraanpeserta.