This Author published in this journals
All Journal Cakrawala Hukum
Irkham Bagus Prasetia
Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pelayanan Publik Bagi Penyandang DisabilitasDalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSukoharjo Irkham Bagus Prasetia; Rahayu Subekt
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 23 No. 2 (2021): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.b44trd58

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisisimplementasi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalampembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan hambatanpelayanan publik dalam pembuatan KTP-el bagi penyandangdisabilitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenSukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empirisyang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalahpendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan dataprimer dan data sekunder. Penyandang disabilitas merupakan setiaporang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental atausensorik cukup lama dalam interaksi lingkungan sekitarberdasarkan kesamaan hak. Convention on the Rights of Persons withDisabilities memberikaan jaminan aksesbilitas kesempatan untukberpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat dan pelayananpublik. Pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya menerapkanprinsip-prinsip pelayanan publik, hal ini sesuai dengan indekskepuasan masyarakat tahun 2020 yang menunjukkan kualitas kurangbaik. Pembuatan KTP-el bagi disabilitas kategori sikososial diberikankemudahan berupa kebijakan esepsi biometrik, akan tetapikebijakan tersebut belum diatur dalam peraturan perundangundangan dan standard operasional prosedur. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa sarana dan prasarana disabilitas yang belummemadai karena terbatasnya anggaran. Belum adanya data usia wajibKTP-el (17 tahun) dan data kepemilikan KTP- el untuk disabilitas sertabelum maksimalnya program pelayanan jemput bola pembuatan KTP-elbagi penduduk disabilitas.