Penelitian ini menganalisis bagaimana etika Fiqih pakaian perlu diinterpretasikan untuk menghadapi tantangan gaya hidup generasi muda khususnya anak SMA. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis kontekstual-kritis. Dalam konteks ini, konsep tradisional Libas Syuhrah yang mengacu pada pakaian mencolok yang telah mengalami perubahan menjadi narsisme digital. Fiqih klasik melarang Syuhrah karena dianggap memiliki Ghuluw dan Isrāf, dengan tujuan untuk menjaga Maqāṣid Al-Syarī‘ah. Tetapi, di era digital, Syuhrah sudah berubah menjadi sarana flexing untuk mendapatkan pengakuan di media sosial. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa fungsi pakaian telah berubah dari alat ketaatan menjadi alat performatif yang terdapat Tabarruj secara digital, menyebabkan ketidakselarasan dalam praktik busana muslimah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa relevansi Fiqih pakaian terletak pada kemampuannya menjadi kompas etika yang berfokus pada pengendalian niat narsistik. Implikasi utama dari penelitian ini adalah kebutuhan untuk memperkuat dua pilar akhlak, yaitu Iffah (menjaga diri) dan Haya (malu), sebagai pertahanan internal bagi remaja