Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIDANA MITRA APLIKASI JASA PENGANTARAN BERBASIS APLIKASI (OJEK ONLINE) TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN Dirga Agung; Andi Dewi Pratiw
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v3i1.596

Abstract

Layanan jasa pengantaran berbasis aplikasi (ojek online) memberikan efek positif dan negatif bagi negara, sisi negatifnya adalah banyaknya oknum mitra driver yang menggunakan aplikasi sambil berkendara yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Tindakan penggunaan perangkat komunikasi dalam berkendara adalah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi sanksi pidana, akan tetapi apakah sanksinya mendasarkan kepada ojek online sebagai pribadi atau perusahaan transportasi. Bagaimana kemudian pertanggung jawaban pidana driver mitra ojek online apabila akibat kelalainnya terjadi kecelakaan. Apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ maka tindakan berkendara yang mengancam keselamatan orang lain dan dirinya sendiri maupun tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan pribadi atau melibakan orang lain akan tetap dijatuhi sanksi pidana hanya saja berat ringan sanksi pidananya tergantung kepada tingkat akibat tindakannya.