Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEPSI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS POLRES MAJENE Muh. Iqbal Iqbal; Akhdiari Harpa Dj
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 5 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v4i1.1465

Abstract

Permasalahan yang diteliti dalam tulisan ini adalah Tentang Bagaimana penerapankonsep Restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Majenedan bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap konsep restorative justice dalam kasus kecelakaan Lalu Lintas ddalam wilayah hukum Polres Majene Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilimiah ini adalah metode Penelitian gabungan merupakan suatu prosedur untuk pengumpulan data, analisis data, dengan penggunaan gabungan secara sekuensial metode kuantitatif dan kualitatif atau sebaliknya, dalam memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap masalah utama.3, melalui pendekatan penelitian hukum normatuf dan penelititan hukum empiris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan konsepRestorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Majene dan bagaimanapertanggung jawaban pidana dalam kasus kecelakaan Lalu Lintas. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan Konsep Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi langkah alternatif bagi kebijakan politik hukum legislasi untuk menyelesaikan masalah dalam hukum pidana.Karena, kebijakan legislasi yang pada prinsipnya merupakan kebijakan menentukan arah dan penguatan politik hukum nasional. Dengan demikian, kebijakan legislasi tersebut harus mencerminkan nilai-nilai hukum yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan diterapkan Restorative Justice adanya beberapa landasan berfikir sebagaimana disebutkan di atas maka sistem peradilan pidana dan pemidanaan diharapkan memberikan arah yang tepat dalam rangka memberikan keadilan bagi masyarakat dengan tujuan terciptanya kesejahteraan masyarakat