p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Unsulbar
Dian Furqani Tenrilawa Dian Furqani Tenrilawa
a:1:{s:5:"en_US";s:26:"Universitas Sulawesi Barat";}

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN WAKIL MENTER DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Dian Furqani Tenrilawa Dian Furqani Tenrilawa
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 6 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v6i2.2922

Abstract

FUNGSI, KEWENANGAN DAN PENGANGKATAN WAKIL MENTERI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Dian Furqani Tenrilawa Dian Furqani Tenrilawa
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 5 No. 3 (2022): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v5i3.3219

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan analisis tentang kedudukan dan fungsi Wakil Menteri Menteri berdasarkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan analisis tentang posisi dan fungsi Wakil Menteri yang ideal dalam penyelenggaraan negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu dalam menjalankan tugas-tugasnya oleh menteri-menteri yang bergerak pada kementerian tertentu, yang dipilih langsung oleh Presiden. Jika Presiden percaya bahwa ada beban kerja di suatu kementerian yang memerlukan penanganan khusus untuk meningkatkan organisasi kementerian tersebut, Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 menetapkan bahwa menteri- menteri yang bergerak pada kementerian-kementerian tersebut. Secara umum, peran dan tugas Wakil Menteri adalah membantu Menteri merumuskan kebijakan kementerian. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menterinya. Wakil Menteri dapat berasal dari jenjang karir pegawai negeri sipil atau dari kalangan non-pegawai negeri sipil, seperti pengusaha. Oleh karena itu, mereka dapat dianggap sebagai jabatan politik. Perpres No. 60 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut tentang Wakil Menteri. 2) Posisi dan fungsi ideal Wakil Menteri: Tugas kementerian tertentu terletak dalam organiasi dan tata laksana (orta) kementerian tersebut. Sebagai persyaratan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008, beban kerja yang membutuhkan rincian dapat dipilah-pilah sesuai dengan tanggung jawab kementerian