Munjir Tamam
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MEDIASI SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA Maghfira Izni Ramadhani Ilyas; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 1 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi merupakan proses negosiasi terstruktur di mana orang independen, yang dikenal sebagai mediator, membantu para pihak untuk mengidentifikasi dan menilai opsi dan menegosiasikan kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Mediasi merupakan alternatif bagi hakim untuk menjatuhkan putusan kepada para pihak. Lalu bagaimana segala perkara diselesaikan dan diajukan di pengadilan, atau ada perkara tertentu yang dapat dibereskan melalu proses mediasi? Dalam prosedur mediasi selama masalah tersebut masih dikehendaki oleh kedua belah pihak dan untuk mencapai kesepakatan Bersama yaitu saling terpeliharanya hubungan yang baik antara kedua belah pihak lalu tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami mediasi sebgai sarana mediator dalam penyelesaian sengketa Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang menggunakan data-data berupa buku-buku, artikel-artikel dan undang-undang serta literatur lainnya yang berkaitan dengan judul jurnal ini. Mediasi dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa ketika semua pihak dapat sepakat dan dapat diselesaikan secara sepenuhnya dalam proses mediasi baik di dalam institusi Pengadilan atau di luar Pengadilan.
TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE DALAM ISLAM Inayah Wafiq Azizah; Munjir Tamam
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 3 No. 2 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli berupakan bentuk dasar dari aktivitas ekonomi manusia yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Internet sebagai suatu media informasi yang banyak digunakan atau dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, salah satunya aktivitas perdagangan. Kegiatan perdagangan yang memanfaatkan internet dikenal dengan istilah electronic commerce, atau biasa disebut perdagangan online. Perdagangan online diartikan sebagai proses jual beli barang yang dilakukan melalui internet. Dalam praktek pelaksanaan jual beli secara online menimbulkan beberapa permasalahan. Semisal dari segi pembeli yang memiliki tanggung jawab dalam pembayaran dari barang atau jasa yang sudah dibelinya, akan tetapi pembeli tidak melakukan pembayaran. permasalahan yang akan diambil adalah Bagaimana hukum jual beli online menurut perspektif islam? dan bagaimana hukum jual beli online dalam perspektif hadits. Jika ditinjau dari sumber data yang telah diperoleh maka penelitian ini termasuk kategori penelitian pustaka (Library Research). Dalam transaksi jual beli ada hal yang harus dipenuhi yaitu suka sama suka. Dengan demikian apabila rusaknya kualifikasi ini akan menyebabkan batalnya suatu akad. Ulama fikih juga telah dengan jelas membahas sebab – sebab yang dapat melemahkan keadaan suka sama suka (antaradhin). Dalam islam melakukan bisnis online itu diperbolehkan, selagi dalam bertransaksinya tidak ada unsur-unsur yang dilarang. Seperti riba, kedzaliman, monopoli serta penipuan.