Rizki Dwi Anggraini
Institut Daarul Quran Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi Pemasaran Bank Syariah dalam Menarik Minat Generasi Z di Era Digital dalam Perspektif Fiqh Muamalah Najwa Alifiah; Rizki Dwi Anggraini
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 5 No. 1 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era perkembangan digital semakin maju hal ini mendorong Strategi pemasaran bank syariah untuk menyesuaikan strategi pemasarannya, khususnya dalam menjangkau Generasi Z. perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses dan menggunakan layanan keuangan, khususnya di kalangan Generasi Z. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi bank syariah untuk menyesuaikan strategi pemasarannya agar tetap relevan dan mampu bersaing dengan bank konvensional dan fintech digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pemasaran Bank syariah dalam menarik minat Generasi Z di Era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan library research dengan menelaah berbagai sumber literatur, seperti jurnal ilmiah, buku, laporan resmi lembaga terkait, perbankan syariah, pemasaran digital, dan karakteristik Generasi Z. Hasil kajian menunjukkan bahwa strategi pemasaran yang efektif bagi lembaga keuangan syariah dalam menjangkau Generasi Z meliputi penerapan konsep segmentasi, targeting, dan positioning (STP), pemanfaatan digitalisasi layanan perbankan, serta penggunaan media sosial sebagai sarana promosi dan edukasi. Selain itu, peningkatan literasi keuangan syariah melalui konten edukatif, program kampus, dan kampanye digital berperan penting dalam membangun pemahaman serta kepercayaan Generasi Z terhadap bank syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pemasaran bank syariah tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga pada konsistensi penerapan nilai-nilai syariah seperti keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam setiap aktivitas pemasaran.
Hukum Kembalian Uang dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Anggi Irawan; Rizki Dwi Anggraini; Syafira
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 5 No. 2 (2024): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik kembalian uang dalam transaksi jual beli merupakan fenomena yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun kerap menimbulkan persoalan hukum ketika penjual tidak mengembalikan uang secara utuh atau menggantinya dengan barang tanpa persetujuan pembeli. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai hal sepele karena menyangkut hak kepemilikan, keadilan, dan kerelaan para pihak dalam akad jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kembalian uang dalam transaksi jual beli berdasarkan prinsip fiqh muamalah, maqashid al-shariah, serta implikasi hukumnya dalam praktik ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif murni dengan pendekatan kepustakaan, dengan menelaah sumber hukum primer berupa Al-Qur’an dan Hadis, kaidah fiqh, serta sumber hukum sekunder berupa literatur hukum ekonomi syariah, fatwa, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang kembalian merupakan bagian dari harga yang secara hukum tetap menjadi hak pembeli dan tidak boleh dialihkan tanpa adanya kerelaan dan akad baru yang sah. Dari perspektif maqashid al-shariah, praktik penguasaan uang kembalian secara sepihak bertentangan dengan tujuan perlindungan harta (hifz al-mal) dan prinsip kemaslahatan. Implikasi hukum dari kajian ini menegaskan bahwa pengembalian uang kembalian secara utuh merupakan kewajiban hukum dan moral yang harus ditegakkan untuk mewujudkan transaksi jual beli yang adil, beretika, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.