Fawwas Raihan
Institut Daarul Qur'an Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Fenomena Thrifting dalam Perspektif Ekonomi Syariah dan Konsumsi Berkelanjutan Fawwas Raihan
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 1 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena thrifting dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan, khususnya di kalangan generasi muda. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai alternatif konsumsi yang lebih ekonomis, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan dalam industri fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena thrifting dalam perspektif ekonomi syariah dan konsumsi berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan mengkaji berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik yang relevan dengan topik thrifting, ekonomi syariah, dan sustainable fashion. Hasil kajian menunjukkan bahwa thrifting memiliki potensi untuk mendukung praktik konsumsi berkelanjutan karena dapat memperpanjang masa pakai produk fashion serta mengurangi limbah tekstil yang dihasilkan oleh industri fast fashion. Selain itu, dalam perspektif ekonomi syariah, thrifting dapat dipandang sejalan dengan prinsip moderasi dalam konsumsi, penghindaran perilaku berlebihan (israf), serta pemanfaatan sumber daya secara bijak selama praktik tersebut dilakukan secara jujur, transparan, dan memperhatikan aspek kebersihan serta kelayakan produk. Oleh karena itu, thrifting dapat menjadi salah satu bentuk konsumsi yang tidak hanya ekonomis dan ramah lingkungan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dalam ekonomi syariah.
Perlindungan Hak Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Maqashid Syariah di Sektor Industri Halal Fawwas Raihan
AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law Vol. 6 No. 2 (2025): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Publisher : Institut Daarul Qur'an Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Industri halal dunia kini tumbuh dengan cepat, namun perhatian utama masih terfokus pada sertifikasi kehalalan produk secara materiil, sementara aspek keadilan proses produksi dan kesejahteraan pekerja (thayyiban) kerap diabaikan. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hak-hak pekerja perempuan di sektor industri halal melalui perspektif Maqashid Syariah. Metode yang dipakai adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mengumpulkan data dari literatur klasik dan kontemporer tentang Maqashid Syariah, regulasi ketenagakerjaan, serta standar industri halal.Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pekerja perempuan dalam industri halal meliputi lima pilar kemaslahatan (Al-Dharuriyyat al-Khams). Pertama, Hifz an-Nafs dan Hifz an-Nasl menuntut perusahaan menjamin keselamatan kerja serta hak reproduksi seperti cuti hamil dan menyusui. Kedua, Hifz al-Mal menekankan keadilan upah dan penghapusan diskriminasi ekonomi. Ketiga, Hifz al-ʿAql dan Hifz ad-Din menuntut lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan seksual serta tersedianya fasilitas ibadah. Kesimpulannya, makna “halal” dalam industri seharusnya melampaui sekadar ketiadaan unsur haram pada produk; ia juga harus mencakup perlakuan yang manusiawi dan adil terhadap pekerja perempuan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi standar industri halal dengan mengintegrasikan prinsip Maqashid Syariah ke dalam sistem jaminan produk halal untuk mewujudkan ekosistem ekonomi Islam yang lebih menyeluruh.